Invalid Date
Dilihat 253 kali
Usaha Bersama Simpan Pinjam (UBSP)
Sebagai Penggerak Perekonomian Desa
Oleh: Arid E. P. Oematan
Penanggulangan kemiskinan dengan menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat sebagai pendekatan operasional, merupakan wujud komitmen pemerintah dalam merealisasikan kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Program Pemberdayaan Desa (PPD) merupakan wujud nyata dari penanggulangan kemiskinan di Desa Tune. Didalam Peraturan Desa Tune Nomor 6 Tahun 2022 Tentang RPJM Desa terakomodir Program Pemberdayaan Desa Tune, menjelaskan bahwa seluruh proses kegiatan dalam PPD pada hakikatnya memiliki 3 (Tiga) dimensi yaitu: (1) Memberi wewenang dan kepercayaan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri kebutuhannya, merencanakan kegiatan pembangunan, melaksanakan secara terbuka dan penuh tanggung jawab. (2) Memberikan dukungan bagi terciptanya lingkungan yang kondusif untuk mewujudkan peran masyarakat dalam pembangunan, khususnya dalam upaya peningkatan kesejahteraan mereka sendiri. (3) Menyediakan dana usaha desa untuk mendanai kegiatan ekonomi masyarakat desa.
Arah kebijakan Program Pemberdayaan Desa adalah mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui pengembangan ekonomi masyarakat dengan pemberian dana Unit Simpan Pinjam (USP) menuju kemandirian masyarakat desa. Pemberdayaan masyarakat merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat agar mampu mewujudkan kemandirian dan melepaskan diri dari belenggu kemiskinan serta keterbelakangan (Kurniawati et al. 2013, 9).
Definisi ini menekankan bahwa kesejahteraan masyarakat adalah suatu institusi atau bidang kegiatan yang melibatkan aktivitas terorganisir yang diselenggarakan baik oleh lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta yang bertujuan untuk mencegah, mengatasi atau memberikan kontribusi terhadap pemecahan masalah masyarakat, peningkatan kualitas hidup individu, kelompok dan sosial. Pengembangan masyarakat ialah proses tujuan untuk menciptakan kemajuan sosial dan ekonomi masyarakat melalui partisipasi aktif serta inisiatif anggota masyarakat itu sendiri.
Forum Musyawarah Desa yang membahas mengenai Unit simpan pinjam menurut permendagri No.06 tahun 1998 adalah suatu lembaga yang bergerak dibidang simpan pinjam dan merupakan milik masyarakat desa keseluruhan yang diusahakan serta dikelola masyarakat desa/kelurahan. Badan usaha milik desa adalah semua usaha ekonomi yang diusahakan oleh masyarakat desa/kelurahan dan untuk masyarakat desa/kelurahan baik secara perorangan atau secara kelompok (koperatif) (Prasetyo 2018).
Usaha Bersama Simpan Pinjam (UBSP) memberikan kemudahan bagi masyarakat desa untuk mendapatkan modal melalui kredit yang mudah, murah, suku bunga yang rendah untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya serta yang paling diharapkan adalah meningkatkan pendapatan agar kesejahteraan masyarakat desa lebih terjamin.
Dalam usaha pemerintah untuk mengurangi tingkat kemiskinan yang ada diperdesaan, sebagian ada yang berhasil mengelola dengan baik sehingga banyaknya usaha-usaha yang bermunculan dan menumbuhkan minat berusaha dari masyarakat, dan ada juga sebagian dari pengelola Usaha Bersama Simpan Pinjam (UBSP) yang kesulitan dalam hal mengelola lembaga simpan pinjam tersebut lantaran banyaknya masyarakat yang menggunakan dana tersebut kearah komsumtif, sehingga program pemerintah yang memang memfokuskan pendanaan tersebut untuk usaha-usaha produktif tidak tepat sasaran didalam pelaksanaannya.
Pemberdayaan adalah bagian dari paradigma pembangunan yang memfokuskan perhatiannya pada semua aspek yang prinsipil dari manusia dilingkungannya, yakni mulai dari aspek intelektual (sumber daya manusia), aspek material dan fisik, sampai kepada aspek manajerial. Aspek-aspek tersebut bisa jadi dikembangkan menjadi aspek sosial-budaya, ekonomi, politik, keamanan, dan lingkungan (Londa 2014).
Usaha Bersama Simpan Pinjam (UBSP) diharapkan mempunyai peran tersendiri dalam menjadi pemecahan masalah dan membenahi masyarakat desa dalam mendapatkan tambahan modal yang mereka butuhkan melalui kredit yang terjangkau dan prosedur yang sederhana. Dengan tambahan modal yang diberikan, usaha masyarakat desa akan semakin meningkat dan berkembang dengan ketersediaan modal yang bertambah, dan diharapakan pendapatan masyarakat desa akan semakin meningkat. Selain itu juga Usaha Bersama Simpan Pinjam (UBSP) diharapkan dapat membantu masyarakat kecil/miskin dalam upaya untuk mendapatkan modal usaha dengan persyaratan yang mudah, murah dan cepat sehingga hasilnya secara nyata dapat memberikan peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan Usaha Bersama Simpan Pinjam (USP) tersebut.
Usaha Bersama Simpan Pinjam (UBSP) Dalam Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha atau individu untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba (Solihin 2006, 27).
Tujuan Usaha terdiri dari: (1) Untuk memenuhi kebutuhan hidup, (2) Untuk bermanfaat bagi keluarga, (3) Usaha untuk bekerja (Kasmir dan Jakfar 2003).
Adapun tujuan dibentuknya unit simpan pinjam adalah: (1) Mendorong kegiatan perekonomian masyarakat Desa/Kelurahan. (2) Meningkatkan kreativitas berwirausaha anggota masyarakat Desa/Kelurahan yang berpenghasilan rendah. (3) Mendorong usaha sektor informasi untuk penerapan tenaga kerja bagi masyarakat Desa/Kelurahan. (4) Menghindarkan anggota masyarakat Desa/Kelurahan dari Pengaruh pelepasan uang dengan bunga tinggi yang bisa merugikan masyarakat. (5) Meningkatkan peranan masyarakat Desa/Kelurahan dalam rangka menampung dan mengelola bantuan modal yang berasal dari pemerintah atau sumber-sumber lain yang sah. (6) Memelihara dan meningkatkan adat kebiasaan dan gotong royong untuk gemar menabung secara tertib teratur bermanfaat dan berkelanjutan.
Sasaran kegiatan usaha baersama simpan pinjam adalah masyarakat yang berada di Desa/Kelurahan baik perorangan maupun kelompok yang akan memulai berusaha atau mengembangkan usahanya. Adapun kegiatan yang dilakukan Usaha Bersama Simpan Pinjam (UBSP) adalah: (1) Memberikan pinjaman uang untuk kegiatan usaha masyaraka Desa/Kelurahan yang dinilai produktif. (2) Menerima pinjaman uang dari masyarakat Desa/Kelurahan sebagai anggota UBSP. (3) Ikut serta memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada anggota UBSP dalam kaitan usahanya. (4) Melaksanakan koordinasi dengan lembaga perbankan/perkreditan lainya dalam pelaksanaan simpan pinjam.
Desa Tune adalah salah satu desa yang mengembangkan Usaha Bersama Simpan Pinjam (UBSP) diantaranya (1) UBSP Hatsampaot 74 Anggota. (2) UBSP Mentari 30 Anggota. (3) UBSP Adika 49 Anggota dan (4) UBSP Talitakum 12 Anggota.
Bagikan:
Desa Tune
Kecamatan Tobu
Kabupaten Kab Timor Tengah Selatan
Provinsi Nusa Tenggara Timur
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini