Logo

Desa Tune

Kabupaten Kab Timor Tengah Selatan

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

UBSP: Penggerak Roda Ekonomi Warga Desa Tune

UBSP: Penggerak Roda Ekonomi Warga Desa Tune

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 253 kali

UBSP: Penggerak Roda Ekonomi Warga Desa Tune

Usaha Bersama Simpan Pinjam (UBSP)

Sebagai Penggerak Perekonomian Desa

 

Oleh: Arid E. P. Oematan

 

Penanggulangan kemiskinan dengan menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat  sebagai  pendekatan  operasional,  merupakan  wujud  komitmen pemerintah dalam merealisasikan kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Program Pemberdayaan  Desa  (PPD)  merupakan  wujud  nyata  dari  penanggulangan kemiskinan  di Desa Tune.  Didalam Peraturan Desa Tune Nomor 6 Tahun 2022 Tentang RPJM Desa terakomodir Program Pemberdayaan Desa Tune, menjelaskan  bahwa  seluruh  proses  kegiatan  dalam  PPD  pada hakikatnya  memiliki  3  (Tiga)  dimensi  yaitu:  (1)  Memberi  wewenang  dan kepercayaan  kepada  masyarakat  untuk  menentukan  sendiri  kebutuhannya, merencanakan  kegiatan  pembangunan, melaksanakan  secara  terbuka dan  penuh tanggung  jawab.  (2)  Memberikan  dukungan  bagi  terciptanya  lingkungan  yang kondusif untuk mewujudkan  peran  masyarakat  dalam  pembangunan,  khususnya dalam  upaya  peningkatan  kesejahteraan mereka  sendiri.  (3)  Menyediakan dana usaha desa untuk mendanai kegiatan ekonomi masyarakat desa.

Arah  kebijakan  Program  Pemberdayaan  Desa  adalah    mempercepat penanggulangan  kemiskinan melalui pengembangan ekonomi masyarakat dengan pemberian  dana  Unit  Simpan  Pinjam  (USP)  menuju  kemandirian  masyarakat desa.  Pemberdayaan  masyarakat  merupakan  suatu  upaya  untuk  meningkatkan kemampuan masyarakat agar mampu  mewujudkan kemandirian dan melepaskan diri dari belenggu kemiskinan serta keterbelakangan (Kurniawati et al. 2013, 9).

 Definisi  ini  menekankan  bahwa  kesejahteraan  masyarakat  adalah  suatu institusi  atau  bidang  kegiatan  yang  melibatkan  aktivitas  terorganisir  yang diselenggarakan  baik  oleh  lembaga-lembaga  pemerintah  maupun  swasta  yang bertujuan  untuk  mencegah,  mengatasi  atau  memberikan  kontribusi  terhadap pemecahan masalah masyarakat, peningkatan kualitas hidup individu, kelompok dan  sosial.  Pengembangan  masyarakat  ialah  proses  tujuan  untuk  menciptakan kemajuan sosial dan ekonomi masyarakat  melalui partisipasi aktif serta inisiatif anggota masyarakat itu sendiri.

Forum Musyawarah Desa yang  membahas  mengenai  Unit  simpan  pinjam  menurut permendagri  No.06  tahun  1998  adalah  suatu  lembaga  yang  bergerak  dibidang simpan  pinjam  dan  merupakan  milik  masyarakat  desa  keseluruhan  yang diusahakan  serta  dikelola  masyarakat  desa/kelurahan.  Badan  usaha  milik  desa adalah  semua  usaha ekonomi  yang  diusahakan  oleh  masyarakat  desa/kelurahan dan untuk masyarakat desa/kelurahan baik secara perorangan atau secara kelompok  (koperatif) (Prasetyo 2018).

 Usaha Bersama Simpan Pinjam (UBSP) memberikan kemudahan bagi masyarakat desa untuk mendapatkan modal melalui kredit yang mudah, murah, suku bunga yang rendah  untuk  meningkatkan  dan  mengembangkan  usahanya  serta  yang  paling diharapkan adalah meningkatkan pendapatan agar kesejahteraan masyarakat desa lebih terjamin.

 Dalam usaha pemerintah untuk mengurangi tingkat kemiskinan yang ada diperdesaan,  sebagian  ada  yang  berhasil  mengelola  dengan  baik  sehingga banyaknya  usaha-usaha  yang  bermunculan  dan  menumbuhkan  minat  berusaha dari masyarakat, dan ada juga sebagian dari pengelola Usaha Bersama Simpan Pinjam (UBSP) yang  kesulitan  dalam  hal  mengelola  lembaga  simpan  pinjam  tersebut  lantaran banyaknya  masyarakat  yang  menggunakan  dana  tersebut  kearah  komsumtif, sehingga program pemerintah yang memang memfokuskan  pendanaan   tersebut untuk usaha-usaha produktif tidak tepat sasaran didalam pelaksanaannya.

 Pemberdayaan  adalah  bagian  dari  paradigma  pembangunan  yang memfokuskan  perhatiannya  pada  semua  aspek  yang  prinsipil  dari  manusia dilingkungannya,  yakni  mulai  dari  aspek  intelektual  (sumber  daya  manusia), aspek material dan fisik, sampai kepada aspek manajerial. Aspek-aspek tersebut bisa jadi dikembangkan menjadi aspek sosial-budaya, ekonomi, politik, keamanan, dan lingkungan (Londa 2014).

Usaha Bersama Simpan Pinjam (UBSP) diharapkan mempunyai peran tersendiri dalam menjadi  pemecahan  masalah  dan  membenahi  masyarakat  desa  dalam mendapatkan  tambahan  modal  yang  mereka  butuhkan  melalui  kredit  yang terjangkau dan prosedur yang sederhana. Dengan tambahan modal yang diberikan, usaha  masyarakat  desa  akan  semakin  meningkat  dan  berkembang  dengan ketersediaan  modal  yang  bertambah,  dan  diharapakan  pendapatan  masyarakat desa  akan  semakin  meningkat.  Selain  itu  juga  Usaha Bersama  Simpan  Pinjam  (UBSP) diharapkan  dapat  membantu  masyarakat  kecil/miskin  dalam  upaya  untuk mendapatkan  modal  usaha  dengan  persyaratan  yang  mudah,  murah  dan  cepat sehingga  hasilnya  secara nyata  dapat memberikan  peningkatan  taraf hidup  dan kesejahteraan  masyarakat  sesuai  dengan  tujuan  Usaha Bersama  Simpan  Pinjam  (USP) tersebut.

 Usaha Bersama Simpan Pinjam (UBSP) Dalam Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, usaha  adalah  setiap  tindakan,  perbuatan,  atau  kegiatan  apapun  dalam  bidang perekonomian yang dilakukan  oleh setiap pengusaha atau individu  untuk  tujuan memperoleh keuntungan atau laba (Solihin 2006, 27).

Tujuan  Usaha  terdiri  dari:  (1)  Untuk  memenuhi  kebutuhan  hidup,  (2) Untuk bermanfaat bagi keluarga, (3) Usaha untuk bekerja (Kasmir dan Jakfar 2003).

 Adapun  tujuan  dibentuknya  unit  simpan  pinjam  adalah:  (1)  Mendorong kegiatan perekonomian masyarakat Desa/Kelurahan. (2) Meningkatkan kreativitas berwirausaha  anggota  masyarakat  Desa/Kelurahan yang  berpenghasilan  rendah. (3)  Mendorong  usaha  sektor  informasi  untuk  penerapan  tenaga  kerja  bagi masyarakat  Desa/Kelurahan.  (4)  Menghindarkan  anggota  masyarakat Desa/Kelurahan  dari  Pengaruh  pelepasan  uang  dengan  bunga tinggi  yang  bisa merugikan  masyarakat.  (5)  Meningkatkan  peranan  masyarakat  Desa/Kelurahan dalam  rangka  menampung  dan  mengelola  bantuan  modal  yang  berasal  dari pemerintah atau sumber-sumber lain yang sah. (6) Memelihara dan meningkatkan adat  kebiasaan  dan  gotong  royong  untuk gemar  menabung secara  tertib  teratur bermanfaat  dan berkelanjutan.

 Sasaran  kegiatan  usaha baersama simpan  pinjam  adalah  masyarakat  yang  berada  di Desa/Kelurahan baik perorangan maupun kelompok yang akan memulai berusaha atau   mengembangkan usahanya. Adapun  kegiatan  yang dilakukan  Usaha Bersama Simpan Pinjam  (UBSP)  adalah:  (1)  Memberikan  pinjaman  uang  untuk  kegiatan  usaha masyaraka Desa/Kelurahan  yang dinilai produktif.  (2) Menerima pinjaman uang dari masyarakat Desa/Kelurahan sebagai anggota UBSP. (3) Ikut serta memberikan bimbingan  dan  penyuluhan  kepada  anggota  UBSP  dalam  kaitan  usahanya.  (4) Melaksanakan  koordinasi  dengan  lembaga  perbankan/perkreditan  lainya  dalam pelaksanaan simpan pinjam.

 Desa Tune adalah salah satu desa yang mengembangkan Usaha Bersama Simpan Pinjam (UBSP) diantaranya (1) UBSP Hatsampaot 74 Anggota. (2) UBSP Mentari 30 Anggota. (3) UBSP Adika 49 Anggota dan (4) UBSP Talitakum 12 Anggota.

 

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Tune

Kecamatan Tobu

Kabupaten Kab Timor Tengah Selatan

Provinsi Nusa Tenggara Timur

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia